Assalamu'alaikum sobat hendricknotes,
Kali ini saya akan sharing pengalaman ketika balik nama kendaraan (mobil) tanpa perantara / calo.
Awalnya rada ragu untuk balik nama kendaraan sendiri (tanpa calo) karena dengar-dengar prosesnya ribet dan berbelit-belit, tetapi setelah browsing-browsing dan sharing ke teman kerja ternyata dia juga baru balik nama kendaraannya sendiri dan katanya tidak ribet atau berbelit-belit, cukup mudah caranya asal persyaratannya semua lengkap. Apa saja sih persyaratannya kalau mau balik nama kendaraan kita? berikut ini persyaratannya:
- FC KTP (Pemilik Baru) & KTP Asli (Pemilik Baru)
- FC STNK & STNK Asli
- FC BPKB & BPKB Asli
- Kwitansi Pembelian kendaraan yang dibubuhi tanda tangan (pemilik yang ada di BPKB dan STNK) di atas materai
- Kendaraan yang akan dibalik nama
Malam hari saya siapkan semua berkas-berkasnya dan saya staples ke dalam satu buah map (Semua berkas persyaratan di atas saya foto copy 2 rangkap (khawatir nanti ketika di Samsat nanti dimintai berkas fotocopy nya lagi)😅. oh iya saya menyiapkan berkas ini di malam kamis ya sob.
Kamis Pagi pun tiba, semua sudah beres, berkas sudah masuk ke dalam mobil dan mobil juga sudah dipanaskan lalu dengan membaca bismillah saya berangkat ke Samsat Ciputat, bremmm.... breeemmmm...
Singkat cerita tibalah saya di Samsat ciputat dan langsung memasukkan mobil ke tempat antrian cek fisik. karena saya datang jam setengah delapan rupanya petugas cek fisik belum ada (karena memang waktu operasionalnya dari jam 8 pagi 😅) saya langsung meletakkan berkas persyaratan di atas meja pendaftaran cek fisik. setelah jam 8 teng rupanya beberapa petugas langsung memanggil pemilik kendaraan untuk mengambil formulir cek fisik dan meletakkan berkasnya di atas kendaraan. setelah di cek fisik oleh petugas, saya langsung disuruh ke loket cek fisik (disana dikenakan biaya 30.000).
Setelah dari loket cek fisik saya disuruh ke Loket TU Polri untuk formulir pendaftaran, namun sebelum itu saya ke tukang fotocopy untuk mengcopy baur cek fisik (bukti cek fisik) dan kwitansi pembelian. karena berkas tersebut dibutuhkan untuk proses balik nama BPKB nanti di Polda. di TU Polri (dikenakan biaya 80.000). setelah itu saya disuruh menyerahkan berkas ke lantai 2 loket perubahan nama. beberapa menit kemudian nama saya dipanggil dan petugas meminta saya untuk menunjukkan BPKB asli dan KTP asli, setelah itu saya disuruh menunggu didepan loket kasir (disana saya menunggu rada lama karena bergantian dengan yang bayar pajak kendaraan). akhirnya nama saya pun dipanggil dan langsung disuruh membayar biaya (pajak,bbn,swdkll,adm stnk,tnkb,dll) untuk besarannya tergantung dari kendaraan sobat sekalian ya 😁 . setelah dari kasir saya pun mendapatkan notice (struk pembayaran) (pastikan nama dan alamat yang tertera di notice/struk sudah sesuai ya sob 😜) karena data itulah yang akan di cetak ke dalam STNK dan pajak kendaraan kalian. 30 menit pun berlalu dan akhirnya nama saya dipanggil. tadaaaaa...... STNK yang baru sudah jadi. lanjut ke lantai 1 ke loket TNKB, disana saya menyerahkan kertas pajak kendaraan kepada petugas. selang 5 menit nama saya dipanggil dan TNKB/ plat No.Pol sudah jadi.
Alhamdulillah 1 hari jadi untuk pengurusan balik nama STNK dan TNKB/Plat.No.Pol.
untuk pengurusan balik nama BPKB lanjut di part.2 ya sob,
semoga sharing ini bermanfaat 😇
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.
Alhamdulillah 1 hari jadi untuk pengurusan balik nama STNK dan TNKB/Plat.No.Pol.
untuk pengurusan balik nama BPKB lanjut di part.2 ya sob,
semoga sharing ini bermanfaat 😇
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.